MUARA ENIM - Polsek Rambang Lubai Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Dusun IV, Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Kasus ini melibatkan satu orang pelaku berinisial M bin T (25), warga Dusun V, Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 26 Februari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku diduga mencuri satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion yang sedang terparkir di teras rumah milik Sandra Wijaya, seorang petani berusia 23 tahun, yang juga merupakan pelapor dalam kasus ini.
Berdasarkan keterangan korban, motor tersebut saat itu dalam kondisi terkunci dan ditinggal di teras rumah. Beberapa hari setelah kejadian, korban mendapat informasi bahwa sepeda motornya berada di depan rumah pelaku. Saat dilakukan pengecekan, benar adanya bahwa sepeda motor tersebut ditemukan meski dalam keadaan telah banyak komponen dilepas, namun nomor mesin dan rangka masih sesuai dengan STNK asli.
Korban kemudian menanyakan langsung kepada ayah pelaku, Ahmad Tajudin, yang mengakui bahwa motor tersebut adalah milik anaknya. Meski sempat diminta menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, hingga dua minggu kemudian tidak ada penyelesaian dari pihak pelaku, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai.
Atas dasar laporan tersebut, Kapolsek Rambang Lubai AKP Supriadi Garna, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ahmad Bella, S.H. bersama Tim Elang Lubai untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap pada Senin, 5 Mei 2025 sekitar pukul 00.15 WIB di kediamannya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion dengan nomor polisi T 6771 HC, nomor rangka MH33C1004AK334500, dan nomor mesin 3C1395290 atas nama Dedi Danil Buldan. Kendaraan tersebut telah disita sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Rambang Lubai untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar