Minggu, 18 Mei 2025

Polsek Rambang Dangku Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Pipa Besi Milik PT Pertamina



Muara Enim – Kepolisian Sektor (Polsek) Rambang Dangku Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Satu orang pelaku berhasil diamankan dalam peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, Sabtu(17/5/25).

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin, 13 Januari 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, bertempat di line pipa lokasi sumur GNK 83, Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku. Kejadian ini dilaporkan oleh pelapor bernama Adi Candra, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kota Prabumulih.

Korban dalam kasus ini adalah perusahaan PT Pertamina Field Hulu Rokan Zona 4 Prabumulih Field, yang mengalami kerugian akibat pencurian sejumlah pipa besi berukuran 4 inci dengan panjang masing-masing 4 meter. Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp 15.000.000,-.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSI, melalui Kapolsek Rambang Dangku IPTU Edward Habibi, ST, MM, menjelaskan bahwa pencurian ini terungkap saat pelapor melakukan patroli rutin dan menemukan tumpukan pipa besi yang mencurigakan di lokasi. Setelah dilaporkan ke pihak security, sebagian pipa sempat dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Namun, saat pelapor kembali ke lokasi, beberapa orang yang tidak dikenal datang dan berusaha mengambil pipa-pipa tersebut secara paksa. Mereka bahkan sempat mengancam dan hendak melakukan kekerasan terhadap saksi. Pelaku kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.

Setelah menerima laporan, pihak Polsek Rambang Dangku segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pengembangan informasi, tim berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku yakni inisial MS, warga Dusun II Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.

Kapolsek IPTU Edward Habibi langsung memerintahkan Tim Tarantula, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Yauti Lubis, SH, untuk melakukan penangkapan. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan ditangkapnya pelaku di rumah orang tuanya, Sdri. Nurisa, di Dusun II Desa Gunung Raja.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita barang bukti berupa 5 batang pipa besi yang diduga hasil curian. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Polres Muara Enim Intensifkan Patroli Malam, Sasar Lokasi Vital dan Titik Rawan Kejahatan

Muara Enim, 22 Juni 2025 — Guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap dalam kondisi aman dan kondusif, jaj...