Tim Trabazz Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim Polda Sumsel telah berhasil menangkap pelaku pencurian pembobol toko di Dusun VI Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim yang terjadi pada tanggal 5 Februari 2024. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pemuda berinisial R (20) warga Dusun VI Desa Penanggiran Kec. Gunung Megang.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M. Firmansyah, SH, menerangkan saat pemilik toko membuka tokonya, ia menemukan pintu bagian depan toko sudah dalam keadaan rusak dan terbuka. Banyak barang yang hilang dari dalam toko, termasuk uang sebesar Rp. 1.500.000, berbagai jenis kabel rol, tabung gas kosong, lampu merk hannoch Vario, stopkontak, dan paket rokok.
“Kerugian yang dialami korban akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai lebih kurang Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Megang,”katanya
Lebih lanjut Kapolsek Gunung Megang AKP M. Firmansyah, SH, menjelaskan setelah menerima laporan dari korban, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang melakukan identifikasi terhadap pelaku. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap bersama dengan barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain kabel rol, tabung gas, lampu, stopkontak, sebilah pisau jenis parang, dan karung berwarna putih.
“Pelaku R akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” AKP M. Firmansyah, SH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar