Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku Cat dinding yang terjadi Rabu Tanggal 28 Februari 2024 di Desa Lubuk Amplas Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim dan Pelaku berinisal RS warga Kel. Pasar II Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menerangkan pada saat itu korban sedang berada di gudang hoolding samping toko kopi mendapatkan kabar bahwa gudang yang berada di Lubuk Empelas telah di bobol oleh orang yang tidak dikenal.
“korban langsung menuju lokasi gudang untuk mengecek kebenaranya dan setelah sampai di dapati bahwa bagian pentilasi sebelumnya terdapat Glassblock telah tidak ada lagi dan di dapati barang-barang yang telah hilang sebanyak 153 Kaleng berisikan Cat Dinding dan satu Indoor AC Changhong 1 PK, satu Indoor AC Changhong 2 PK, dan satu Indoor AC Daikin dari Kejadian itu korban melaporkan ke Polres Muara Enim,”ucapnya
Lebih Lanjut AKP RTM Situmorang menjelaskan setelah kami menerima laporan dari korban, Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan, Team mengindentifikasi pelaku dan pelaku RS berhasil diamanakan Team Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim pada 29 Februari 2024
Barang bukti yang berhasil diamankan Sembilan belas kaleng Cat Dinding dan satu kompresor ac merk changhong dan pelaku RS dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun,”tuturnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar