Muara Enim – Unit Reskrim Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Kamis, (7/3/2024) lalu, dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2025. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Senin, (12/5/25) oleh Tim Trabazz Polsek Gunung Megang.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH. SIK, MSI melalui Kapolsek Gunung Megang, AKP Aisen Hower, S.H, menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat sedang berada di Pasar Kalangan Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Pelaku diketahui inisial E bin ME, (16) Kecamatan Belimbing. Pelaku diamankan atas dugaan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna biru dengan nomor polisi B 3701 NGY, yang merupakan barang bukti di Gudang Pos Lantas Cinta Kasih.
Kejadian pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 07 Maret 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, saat pelapor atas nama Bripka Dion Arista, anggota Polri yang bertugas di Pos Lantas Cinta Kasih, melakukan pemeriksaan dan menemukan sepeda motor barang bukti tersebut telah hilang. Dinding gudang yang terbuat dari kayu dan seng juga ditemukan dalam kondisi rusak.
Akibat kejadian tersebut, Satlantas Polres Muara Enim mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta, dan kasus langsung dilaporkan ke Polsek Gunung Megang untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Barang bukti berupa sepeda motor dalam kondisi telah dibongkar berhasil diamankan dari tangan pelaku.
Saat ini pelaku tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Gunung Megang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar