Muara Enim - Polsek Gelumbang Polres Muara Enim berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi di Pasar Pagi Gelumbang, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024.
Pelaku yang berhasil diamankan memiliki inisial A, berusia 35 tahun, dan merupakan warga Lingkungan I RT 03 RW 01 Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kapolsek Gelumbang, AKP Robby Monodinata, SH, MH, menjelaskan kronologis kejadian bahwa berawal saat korban bersama ibunya hendak pulang dari pasar, tiba-tiba pelaku berlari menuju sepeda motor korban. Setelah mendekat, pelaku langsung mengeluarkan pisau dan mencoba menusuk ke arah dada korban. Namun, korban berhasil menghindar dengan cara menangkis pisau tersebut menggunakan tangan kirinya, sehingga korban mengalami luka robek di bagian dada sebelah kanan dan luka di bagian tangan sebelah kiri.
Setelah kejadian tersebut, korban dibawa ke Puskesmas Gelumbang dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gelumbang untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
Setelah menerima laporan tersebut, personel Polsek Gelumbang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nendri, SH, melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengidentifikasi pelaku. Hasilnya, mereka berhasil mengamankan pelaku penganiayaan.
Sebagai barang bukti, satu helai baju kaos berwarna abu-abu yang dikenakan oleh pelaku saat melakukan penganiayaan berhasil diamankan dan Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar