Muara Enim - Sat Res Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel dalam mengungkap kasus pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dengan pelaku berinisial ZA (31) warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, yang berhasil ditangkap di rumahnya Sabtu, (10/2/24)
Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, SH, MSi, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku ZA (31) ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat. Masyarakat memberikan laporan bahwa pelaku AA sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya di Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Rabu (14/2/24).
Dengan mendapatkan informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan identifikasi ciri-ciri pelaku dan memulai penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima. Langkah-langkah ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan khususnya terkait dengan peredaran narkoba.
Kemudian personel Satres Narkoba Polres Muara Enim berhasil mengamankan pelaku ZA dan penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, ditemukan 27 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam 1 plastik klip bening besar dan berada dalam 1 bungkus permen merk Woods yang tersimpan di dalam lemari kamar rumah pelaku.
Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 27 paket diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik klip bening besar, 1 bungkus permen merk Woods, dan 1 handphone merk Oppo A78 warna hitam.
Pelaku akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar